Moratorium Penerimaan CPNS


Secara bahasa, moratorium berasal dari kata latin, yaitu Morari yang berarti penundaan. Moratorium dalam suatu bidang hokum, dapat diartikan sebagai otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otoriasasinya disebut sebagai undang-udang moratorium. Undang-undang moratorium umumnya ditetapkan pada saat terjadinya tekanan berat secara politik atau komersial, misalnya, pada saat Perang Jerman-Perancis, pemerintah Perancis mengundangkan undang-undang moratorium.

Sementara itu, istilah moratorium yang sedang marak di Indonesia adalah Moratorium penerimaan PNS. Pada tahun 2011, pemerintah Indonesia mengumumkan penundaan penerimaan CPNS. Hal ini dikarenakan membengkaknya jumlah PNS saat itu. Tercatat sekitar 4.598.100 orang PNS diluar pegawai honorer yang jumlahnya juga tidak sedikit di setiap departemen.

Jumlah PNS dan pegawai honorer yang sangat besar ini tidak hanya berdampak pada efektifitas dan efisiensi pekerjaan, tetapi juga menggerogoti anggaran di setiap daerah. Ini adalah hal yang sangat krusial. Dengan sisa anggaran yang sangat minim (setelah digunakan untuk membayar gaji pegawai), maka pemerintah daerah akan sulit menjalankan program-program lainnya yang bertujuan menyejahterakan rakyatnya.

Gelombang penerimaan PNS 2009 merupakan yang terbesar diantara tahun-tahun lainnya. Penerimaan pegawai negeri sipil di tahun ini sering dihubung-hubungkan dengan agenda nasional pemilu dan pemilihan presiden. Namun, terlepas dari itu semua, kini kita hanya dapat memetik pelajaran bahwa demi kepentingan apapun, sebaiknya mengutamakan kepentingan Negara. Jangan sampai kas Negara atau kas daerah kosong hanya karena kepentingan sesaat suatu golongan.

Untuk mengantisipasi akibat dari membengkaknya jumlah PNS di Indonesia, akhirnya tidak adajalan lain bagi pemerintah untuk mengambil langkah moratorium penerimaan CPNS. Hal ini mungkin terdengar ekstrem. Namun, jika kita tidak berani mengambil langkah ini secepatnya, bisa jadi Negara Indonesia akan bangkrut karena kehabisan anggaran hanya untuk membayar pegawai negeri sipil, yang sampai saat inipun tidak bisa kita pungkiri bahwa masih banyak keluhan dari masyarakat terhadap kinerja mereka.

Labels:

Makasih