Secara bahasa, moratorium berasal dari kata
latin, yaitu Morari yang berarti penundaan. Moratorium dalam suatu bidang
hokum, dapat diartikan sebagai otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang
atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga
mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otoriasasinya
disebut sebagai undang-udang moratorium. Undang-undang moratorium umumnya
ditetapkan pada saat terjadinya tekanan berat secara politik atau komersial,
misalnya, pada saat Perang Jerman-Perancis, pemerintah Perancis mengundangkan
undang-undang moratorium.
Sementara itu, istilah moratorium yang
sedang marak di Indonesia adalah Moratorium penerimaan PNS. Pada tahun 2011,
pemerintah Indonesia mengumumkan penundaan penerimaan CPNS. Hal ini dikarenakan
membengkaknya jumlah PNS saat itu. Tercatat sekitar 4.598.100 orang PNS diluar
pegawai honorer yang jumlahnya juga tidak sedikit di setiap departemen.
Jumlah PNS dan pegawai honorer yang sangat
besar ini tidak hanya berdampak pada efektifitas dan efisiensi pekerjaan,
tetapi juga menggerogoti anggaran di setiap daerah. Ini adalah hal yang sangat
krusial. Dengan sisa anggaran yang sangat minim (setelah digunakan untuk
membayar gaji pegawai), maka pemerintah daerah akan sulit menjalankan
program-program lainnya yang bertujuan menyejahterakan rakyatnya.
Gelombang penerimaan PNS 2009 merupakan
yang terbesar diantara tahun-tahun lainnya. Penerimaan pegawai negeri sipil di
tahun ini sering dihubung-hubungkan dengan agenda nasional pemilu dan pemilihan
presiden. Namun, terlepas dari itu semua, kini kita hanya dapat memetik
pelajaran bahwa demi kepentingan apapun, sebaiknya mengutamakan kepentingan Negara.
Jangan sampai kas Negara atau kas daerah kosong hanya karena kepentingan sesaat
suatu golongan.
Labels: moratorium pns